Surabaya, PMTSnews.com – Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya,
Tag: Undang-undang No 33 tahun 2014
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.